Info CPNS Resmi Kementerian Terbaru Tahun 2022 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara CPNS Guru Dosen Honorer ASN K2 2022
PNS Dilarang Menjadi Anggota Parpol
Pilkada sebentar lagi akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015 ini, untuk itu bagi pegawai negeri sipil hendaknya memperhatikan soal larangan bagi PNS untuk tidak menjadi anggota partai politik atau parpol. Aturan ini telah resmi dikeluarkan oleh pihak Kementerian PAN & RB untuk lebih mengatur tentang tata kelola kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, hal ini bertujuan agar para pegawai negeri sipil lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dibanding kepada kepentingan partai politik yang menaungi mereka apabila mereka terdaftar menjadi salah satu anggota parpol dan juga mencegah adanya penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik mereka.
PNS Dilarang Menjadi Anggota Parpol – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan pada bulan Desember 2015 mendatang. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” tegas Herman Suryatman, selaku KaBiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kemenpan & RB.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik. “ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujarnya di Jakarta.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” tegasnya.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tegas Herman.
ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki status pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil hendaknya memperhatikan dengan seksama aturan dari Kemenpan & RB ini mengenai larangan bagi PNS untuk menjadi anggota parpol karena apabila mereka tidak mematuhi aturan ini menurut bunyi surat edaran yang telah di tanda tangani oleh bapak menteri Yuddy Chrisnandi bahwa pemerintah akan menindak tegas bagi para pegawai negeri sipil yang masih saja menjadi anggota parpol dengan hukuman dipecat dengan tidak hormat dari status PNS mereka. Hal ini merupakan mekanisme pemerintah untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik menghindari praktik KKN di seluruh lingkungan instansi negeri.
Info CPNS Kemenakertrans Terkait
- Formasi Lowongan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan
- 1000 Formasi CPNS Balai Latihan Kerja (BLK) – Kemenakertrans
- Alokasi Formasi CPNS Kementerian Negara
Info CPNS Kemenpan Terkait
- Alhamdulillah Pendaftaran CPNS 2019 Ditetapkan
- Formasi Lowongan CPNS Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Formasi Lowongan CPNS Ombudsman
- Formasi Lowongan CPNS Mahkamah Agung
- Penting Untuk Diketahui 3 Informasi General Untuk CPNS
Info CPNS Pemda Terkait
- Pendaftaran Non CPNS RSUD Moewardi Surakarta
- CAT CPNS Menghemat Anggaran Negara
- Pengumuman Formasi CPNS Provinsi Jambi
