Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Inpassing Guru Non PNS

Kabar baik buat Anda guru non PNS dimana pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dikutip dari Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masakerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional gurupegawai negeri sipil.

Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS (Inpassing)

gambar : Permendikbud Nomor 28 tahun 2014

Guru Non PNS yang dimaksud di sini adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali gurutetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai gurusekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Adapun syarat Guru yang berhak mendapatkan kesetaraan jabatan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  • Memiliki Ijazah/Kualifikasi Akademik minimal S1/DIV yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh DIKTI.
  • Memiliki masa kerja pengabdian minimal 2 tahun.
  • Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
  • Bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/GuruMata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  • Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
  • Memiliki nomor unik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ gurubimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
  • Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengiriman berkas SK inpassing sekarang sudah bisa dilakukan dengan cara berikut ini, Silahkan di simak bapak dan ibu guru semua :

Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS Permendikbud no 28 tahun 2014. Dimana guru non PNS diberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Pengumuman terbaru dari pihak P2TK Dikdas mengenai SK inpasing atau yang dikenal juga dengan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS 2014 bahwa saat ini sudah bisa dicek mengenai daftar nomor panggil PTK

BAGI GURU BERSERTIKAT PENDIDIK YANG INGIN MENGETAHUI DAFTAR NOMOR PANGGIL SILAHKAN LOGIN MENGGUNAKAN NRG ( NOMOR REGISTRASI GURU )

Print /Cetak Lembar Identitas Pengusul ( LIP ) lalu lengkapi berkas sesuai dengan yang disyaratkan setelah itu kirim berkas pendaftaran ke alamat :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
PO Box 1316 JKS 12013

download : Permendikbud Nomor 28 tahun 2014



Semoga anda dapat berhasil lolos dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, silahkan ikuti juga mengenai informasi CPNS pada tahun 2018 yang terkait dibawah ini, dan info CPNS update terbaru yang telah kami himpun dari sumber terpercaya seperti Kementerian PAN&RB maupun situs berita resmi lainnya. Kami mohon dengan sangat untuk dapat menyebarkan informasi diatas kepada teman dan kerabat anda dengan cara klik tombol "TWEET" atau "SHARE" pada media sosial dibawah ini karena sedikit bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai informasi pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2018 ini.


Info CPNS Honorer Terkait

Info CPNS Guru Terkait

Info CPNS K2 Terkait



thumbnail Title : Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Inpassing Guru Non PNS Updated : Senin, Januari 12, 2015 Posted by : Cpnsinfo Kementerian Summary : Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Inpassing Guru Non PNS CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara 2018

Komentar Pengunjung


Belum ada komentar

Comments are closed.

Tentang Situs

Situs cpnskementerian.info merupakan situs informasi resmi yang membahas mengenai informasi seleksi penerimaan rekrutmen Info CPNS Resmi KEMENTERIAN Terbaru Tahun 2018 khususnya mengenai info CPNS Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Inpassing Guru Non PNS di instansi pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara ataupun informasi yang berkaitan masalah kepegawaian seperti tunjangan maupun birokrasi yang ada di pemerintah, jika info CPNS yang berasal dari situs ini memang bermanfaat bagi anda silahkan untuk meng-copy-paste artikel kami akan tetapi mohon untuk meletakkan link sumbernya yaitu dengan mencatumkan url : http://cpnskementerian.info pada artikel anda.