Info CPNS Resmi Kementerian Terbaru Tahun 2018 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara CPNS Guru Dosen Honorer ASN K2 2018
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Inpassing Guru Non PNS
Kabar baik buat Anda guru non PNS dimana pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dikutip dari Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masakerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional gurupegawai negeri sipil.
Guru Non PNS yang dimaksud di sini adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali gurutetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai gurusekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Adapun syarat Guru yang berhak mendapatkan kesetaraan jabatan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
- Memiliki Ijazah/Kualifikasi Akademik minimal S1/DIV yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh DIKTI.
- Memiliki masa kerja pengabdian minimal 2 tahun.
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
- Bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/GuruMata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
- Memiliki nomor unik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ gurubimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengiriman berkas SK inpassing sekarang sudah bisa dilakukan dengan cara berikut ini, Silahkan di simak bapak dan ibu guru semua :
Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS Permendikbud no 28 tahun 2014. Dimana guru non PNS diberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pengumuman terbaru dari pihak P2TK Dikdas mengenai SK inpasing atau yang dikenal juga dengan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS 2014 bahwa saat ini sudah bisa dicek mengenai daftar nomor panggil PTK
BAGI GURU BERSERTIKAT PENDIDIK YANG INGIN MENGETAHUI DAFTAR NOMOR PANGGIL SILAHKAN LOGIN MENGGUNAKAN NRG ( NOMOR REGISTRASI GURU )
Print /Cetak Lembar Identitas Pengusul ( LIP ) lalu lengkapi berkas sesuai dengan yang disyaratkan setelah itu kirim berkas pendaftaran ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
PO Box 1316 JKS 12013
download : Permendikbud Nomor 28 tahun 2014
Info CPNS Honorer Terkait
- Penerimaan CPNS 2017 Tidak Berimplikasi Kepada Nasib Honorer K2
- Formasi CPNS KEMENKES (Kementerian Kesehatan)
- Mohon Bersabar Bagi Honorer K2 Jadi CPNS
- Perjuangan Menpan RB Demi Honorer K2
- Hebat 3275 Honorer K2 Diangkat CPNS Oleh Ahok
Info CPNS Guru Terkait
- Formasi Lowongan CPNS KEMENDIKBUD
- Perjuangan Menpan RB Demi Honorer K2
- Anjuran Mengantar Anak Sekolah Bagi PNS
Info CPNS K2 Terkait
- Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Inpassing Guru Non PNS
- Honorer K2 Palsu Kemenag Ditemukan
- Surat Edaran Penambahan Formasi ASN