Info CPNS Resmi Kementerian Terbaru Tahun 2022 CPNS Daerah Provinsi Kementerian Lembaga Negara CPNS Guru Dosen Honorer ASN K2 2022
Pencairan Tunjangan Gaji 13 PNS TNI dan POLRI
Pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil maupun TNI dan POLRI yang berupa gaji ke 13 merupakan salah satu yang di tunggu – tunggu, dikarenakan pada periode pencairan tunjangan gaji 13 ini bertepatan dengan bulan Ramadhan dan hari raya Idul fitri. Hal ini disebabkan karena pada bulan tersebut biasanya identik dengan kenaikan kebutuhan sehari – hari mulai dari beras, telur sampai dengan kebutuhan akan berpakaian, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah berencana agar pencairan tunjangan gaji 13 pada tahun 2015 ini akan di cairkan pada awal bulan Juli 2015, sehingga diharapkan dengan tunjangan gaji 13 tersebut dapat membantu masyarakat yang berstaus PNS, TNI dan POLRI meringankan mereka dalam memenuhi kebutuhan pada bulan Ramadhan sampai dengan hari raya Idul fitri.
Pencairan Gaji 13 PNS TNI POLRI – Salah satu hal yang biasanya dinanti saat bulan Ramadhan adalah tunjangan hari raya atau THR. Di instansi pemerintah tidak dikenal THR, namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bergembira, pasalnya pada bulan Juli mendatang, mereka akan mendapatkan gaji/tunjangan bulan ke-13. Selain itu, anggota TNI, POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
“Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi,” kata Herman Suryatman selaku Ka Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) KemenPANRB.
Dasar pencairan tunjangan gaji ke 13 tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
“Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman di kantornya, Jumat (26/06). Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar bulan Juni 2015.
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merasakan hal yang sama. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” tutur Herman.
Herman mengimbuhkan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan diberikan pada bulan Juli 2015. “Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke 13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaanya semoga pencairan tunjangan gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut dapat sesuai dengan rencana, tepat waktu dan tidak molor karena tunjangan tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, TNI, POLRI maupun bagi penerima pensiunan. Hal ini dikarenakan dengan diterimanya tunjangan tersebut dapat meringankan mereka dalam memenuhi kebutuhan di bulan Ramadhan sampai dengan hari raya Idul fitri, kenyataan dengan kenaikan kebutuhan bahan pokok ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang beragama islam akan tetapi dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Untuk itu pencairan tunjngan gaji ke 13 pada tgl 2 Juli 2015 besuk dapat berjalan lancar tanpa adanya halangan suatu apapun.
Info CPNS Kemenpan Terkait
- Alhamdulillah Pendaftaran CPNS 2019 Ditetapkan
- Formasi Lowongan CPNS Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Formasi Lowongan CPNS Ombudsman
- Formasi Lowongan CPNS Mahkamah Agung
- Penting Untuk Diketahui 3 Informasi General Untuk CPNS
Info CPNS Provinsi Terkait
- Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS
- Seleksi CPNS 2018 Kembali Dibuka Intip Bocorannya
- Atlet Berprestasi Akan Diangkat Menjadi CPNS
- Formasi Lowongan CPNS Pemprov Kalimantan Utara (KALTARA)
- Catat Betul, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bulan Juli 2016
Info CPNS Anggaran Terkait
- Pencairan THR Bagi PNS Tahun 2016
- Gaji 13 PNS Segera Cair Bulan Ini
- Gaji PNS DKI Jakarta Menurut Menteri PAN RB
Info CPNS Jadwal Terkait
- Jadwal Tes SKD CPNS BKN
- Catat Betul, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bulan Juli 2016
- Pelaksanaan Seleksi CPNS 2016 Menurut Pak Menteri
